MPMRent Adakan Medical Check Up Berkala untuk karyawan

MPMRent Adakan Medical Check Up Berkala untuk karyawan

Memiliki karyawan yang sehat, dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan tentunya membawa dampak positif terhadap performa perusahaan. Tapi untuk mencapai kesehatan yang maksimal dari setiap karyawan diperlukan deteksi dini dan pencegahan penyakit secara menyeluruh dan kompehensif.

Berdasarkan latar belakang tersebut, MPMRent mengadakan kegiatan medical check up bagi seluruh karyawannya yang diadakan pada 18 Februari 2018 bertempat di ruang showroom OTO Deals, gedung MPMRent-BSD, dan diikuti oleh sebanyak 275 orang karyawan. Adapun rangkaian pemeriksaan yang dilakukan yaitu meliputi pengecekan fisik, darah, urin, rontgen, ECG, serta audiometri dan spirometri (khusus bagi tim mekanik).

Pelaksanaan kegiatan ini pun sejalan dengan UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Pasal 8 ayat 2: yang berisi "Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di  bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur"  dan JO Permenakertrans No 2 Tahun 1970 Tentang "Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja" pasal 3 ayat 2 yang berisi "Semua perusahaan harus melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali kecuali ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja".

Other Articles