Sehubungan dengan upaya Pemerintah dalam menguatkan sektor keuangan di Indonesia, pada Januari 2023 lalu, Pemerintah mengundangkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”). Disusun dengan metode omnibus, UU P2SK memberikan pengaturan-pengaturan baru dan menyesuaikan berbagai peraturan di sektor keuangan, yang salah satunya adalah UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).
Dalam salah satu substansinya, UU P2SK memberikan fungsi baru kepada LPS di bidang asuransi, di mana saat ini LPS memiliki fungsi menjamin polis asuransi dan melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Sebelumnya, LPS berperan hanya terkait dengan penjaminan kepada para nasabah penyimpan pada Lembaga perbankan yang diputuskan untuk ditutup oleh otoritas yang berwenang.
Tujuan dari penambahan fungsi tersebut adalah untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan perasuransian yang dicabut izin usahanya dan/atau dilikuidasi, serta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian. Dengan penambahan fungsi LPS melalui UU P2SK ini, Pemerintah berharap untuk dapat meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan jasa asuransi.
Lebih lanjut, dalam kaitannya dengan diundangkannya UU P2SK oleh Pemerintah, pelaku usaha jasa keuangan di bidang perasuransian, tidak terkecuali MPM Group dan MPM Insurance, perlu memahami dengan baik mengenai ketentuan-ketentuan yang diubah oleh UU P2SK mengenai tujuan, tugas, fungsi, dan kewenangan LPS tersebut, khususnya mengenai apakah para pemegang polis asuransi kerugian yang diterbitkan oleh MPM Insurance mendapatkan penjaminan dari LPS.
Adapun regulation review ini disusun untuk mengkaji lebih lanjut tentang keberlakuan UU P2SK khususnya mengenai program penjaminan polis serta relevansinya bagi MPM Group dan MPM Insurance sebagai pelaku usaha jasa perasuransian di Indonesia.
Read more:
https://bit.ly/ArtikelUUP2SK