Mengenal Pembagian Jenis Sim C Berdasarkan CC Motor
Belum lama ini Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi alias SIM. Secara keseluruhan, aturan ini berisi mengenai penggolongan jenis SIM terkhusus sepeda motor listrik. Jadi, nantinya pengguna motor maupun mobil hanya memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi atau besaran kubikasi kendaraannya.
Untuk pengguna motor atau SIM C, akan ada tiga golongan yang dibedakan dari sisi kubikasinya yaitu C (kurang dari 250 cc), CI, ( 250 cc - 500 cc dan listrik) dan CII (lebih dari 500 cc dan listrik). Kemudian untuk SIM D, statusnya disamakan dengan SIM C hanya saja peruntukannya sebagai kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang berbasis motor. Sementara DI, digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan SIM golongan A atau mobil.
Bagi pemilik dengan cc minimal 400 atau lebih (biasa dikenal dengan motor gede “moge”) dan motor listrik harus melakukan peningkatan golongan dari SIM C ke CI lalu CII. Dikutip dari artikel Detik.com, berikut adalah syarat peningkatan golongan SIM:
1. Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
2. Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan
Sementara itu, untuk usia minimal kepemilikan SIM C kini juga terbagi dalam tiga jenis, yang tertuang dalam Pasal 8, yaitu:
1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
Untuk dicatat, penggolongan SIM C dalam tiga jenis ini sudah berlaku. Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM ini diundangkan pada 19 Februari 2021. Namun Kepolisian saat ini masih tahap sosialisasi aturan ke masyarakat sembari menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.
(Sumber artikel: Kompas.com dan Detik.com)