Serba-Serbi UU PDP, Kenapa Harus Ada? (Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi)

Serba-Serbi UU PDP, Kenapa Harus Ada? (Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi)

Tahukah anda, dari informasi sederhana berupa nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), kita dapat mengakses detil profile seseorang, seperti pekerjaan atau kegiatan bisnis, tempat tinggal, susunan anggota keluarga (suami istri dan anak), bahkan informasi lain seperti catatan kriminal. Tidak itu saja, data tersebut juga dapat diolah untuk mengetahui daftar aset tidak bergerak (tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia), daftar aset bergerak (kendaraan, investasi saham, dan lain-lain) serta mutasi rekening bank seseorang.

Begitu dahsyatnya informasi yang termuat dalam KTP membuatnya rawan disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Contoh dalam kepentingan hukum, informasi aset digunakan untuk hal yang berkaitan dengan penyitaan perkara perdata ataupun pidana oleh institusi negara ataupun pihak swasta. Hal ini juga dapat disalahgunakan untuk mengincar seseorang, badan usaha atau badan hukum untuk permohonan dipailitkan dalam konteks yang tidak wajar atau sarat dengan kepentingan tertentu.

Artinya, untuk mendapatkan informasi mengenai data diri seseorang, termasuk informasi mengenai aset-aset yang dimiliki bukanlah persoalan yang sulit, dengan bermodalkan nama lengkap serta data pendukung lainya informasi dapat terakses dengan mudah.

Salah satu contoh yang sering ditemui adalah penawaran Kartu Kredit atau Kredit Tanpa Agunan (KTA) dari bank tertentu. Mungkin kita sering bertanya-tanya dari mana nomor handphone dan informasi mengenai diri kita bisa diperoleh petugas bank yang menawarkan fasilitas kartu kredit atau KTA tersebut.

Untuk itulah kita perlu melihat lebih jelas apa isi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diundangkan pada 17 Oktober 2022 lalu. Salah satu hal terpenting yang harus kita pahami bersama adalah UU PDP juga mengatur mengenai ancaman pidana. Sanksi pidana tentunya bisa membawa akibat yang catastrophic bagi PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX). Terlebih lagi MPMX sebagai parent company merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Simak ulasan dari Bapak Timothy Hutapea, GM Corporate Legal yang tidak membahas UU DPD dari sisi profiling data menggunakan KTP, tetapi lebih dalam lagi, mengenai uraian berkaitan dengan kegiatan bisnis MPM Group melalui link berikut ini https://bit.ly/RegulasiUUPDP

Other Article